Tugas: merumuskan program, mengoordinasikan pelaksanaan, dan melaporkan kegiatan di bidang penjaminan mutu.
Fungsi:
Menyusun rencana strategis di bidang penjaminan mutu Universitas Muslim Buton;
Merencanakan, mengorganisasikan, mengoordinasikan, dan melaksanakan program kerja;
Mengembangkan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik;
Mengoordinasikan penerapan sistem penjaminan mutu di Universitas Muslim Buton pada bidang akademik dan non akademik;
Menyusun Instrumen pemantauan dan evaluasi layanan di Universitas Muslim Buton;
Mengembangkan perangkat penerapan sistem penjaminan mutu;
Memonitor dan mengevaluasi kegiatan bidang pengembangan sistem penjaminan mutu;
Merencanakan, mengorganisasikan, mengkoordinasikan, melaksanakan kegiatan Monitoring, Evaluasi dan audit mutu internal;
Melaksanakan pendampingan akreditasi program studi;
Mengoordinasikan kelengkapan pengisian data klasterisasi perguruan tinggi dengan unit kerja terkait;
Menerapkan sistem pengendalian internal dan akuntabilitas kinerja;
Mengevaluasi laporan beban kerja dosen dan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi dosen;
Mengoordinasikan pengembangan sistem informasi di bidang penjaminan mutu dengan Unit Pelaksana Teknis Pangkalan Data Pendidikan Tinggi dan Sistem Informasi;
Menyusun indikator kinerja utama;
Melakukan monitor dan evaluasi setiap capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja;
Menyusun dan menyerahkan laporan penyelenggaraan kegiatan dan laporan tahunan secara berkala kepada Rektor; dan
Menyusun dan menyampaikan laporan akhir masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bidang Pengembangan Sistem Penjaminan Mutu
Tugas:
Menyusun dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal terdokumentasi dan mengoordinasikan pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi sistem penjaminan mutu internal.
Fungsi:
Menyusun rencana kegiatan dan anggaran di bidang pengembangan sistem penjaminan mutu;
Menyiapkan proses penetapan dokumen standar pendidikan tinggi Universitas Muslim Buton;
Merencanakan, menyusun, mengendalikan, dan mengembangkan sistem penjaminan mutu internal;
Menyusun dan menyiapkan proses penetapan dokumen sistem penjaminan mutu internal;
Mengoordinasi pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi sistem penjaminan mutu internal dengan Unit Penjaminan Mutu dan Gugus Penjaminan Mutu;
Mengoordinasi kan unit organisasi dalam menerapkan standar mutu Universitas Muslim Buton;
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktur Pusat Penjaminan Mutu;
Menyusun indikator kinerja utama;
Melakukan monitor dan evaluasi setiap capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja;
Menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kinerja secara berkala kepada Direktur Pusat Penjaminan Mutu; dan
Menyusun dan menyampaikan laporan akhir masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bidang Monitoring dan Evaluasi Internal
Tugas: Melaksanakan monitor, evaluasi, dan audit internal bidang akademik di Universitas Muslim Buton.
Fungsi:
Menyusun rencana kegiatan dan anggaran di bidang monitoring dan evaluasi internal;
Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
Mengembangkan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
Mengembangkan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu akademik;
Melaksanakan audit terhadap pelaksanaan Pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
Menyiapkan kebutuhan auditor beserta Sarana dan Prasarana untuk pelaksanaan audit;
Melaporkan hasil audit kepada Direktur Direktorat Pusat Penjaminan Mutu;
Memfasilitasi dan mendampingi program studi dalam mempersiapkan dokumen dan asesmen lapangan;
Mengembangkan mekanisme pendampingan dan asistensi kepada program studi untuk proses akreditasi;
Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Direktur Direktorat Pusat Penjaminan Mutu;
Menyusun indikator kinerja utama;
Melakukan monitoring dan evaluasi setiap capaian kinerja berdasarkan indikator kinerja;
Menyusun dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kinerja secara berkala kepada Direktur Direktorat Pusat Penjaminan Mutu; dan
Menyusun dan menyampaikan laporan akhir masa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.